Banda Aceh 29-04-2016
Legalitas bendera Aceh berlambang bintang dan bulan masih terus di bahas oleh forum komunitas pimpinan daerah Aceh(Forkopimda)bersama wakil presiden Ri yusuf kalla di jakarta.
Namun bagaimana soal rencana pengibaran bendera Aceh sabtu(30 April 2016)besok.
Sebagaimana yang telah dinyatakan DPRA Dan DPRK Aceh pada rapat dua bulan lepas.
Ketua komisi DPR Aceh Abdullah Saleh yang di hubungi waspada online jum'at 29-pril 2016.mengatakan kalau pengibaran resmi tidak di laksanakan karena masih dalam pembahasan.
Ketentuan dalam kanun aceh nomor 03 tahun 2013 juga telah di jelaskan bahwa bendera Aceh akan di kibarkan di instansi maupun di dalam instansi.jelas abdullah saleh yang juga membidangi politik dan keamanan.
Diuraikan bendera Aceh nantinya akan menjadi simbol kesatuan persatuan masyarakat Aceh kendati demikian pihaknya akan terus berusaha agar bendera yang telah lama menjadi cita2 rakyat aceh ini bisa di kibarkan secara resmi.
Sebelumnya pihak DPR Aceh dan DPRK Kabubaten dan kota di Aceh menyatakan akan mengibarkan bendera Aceh bintsng bulan pada 30 April 2016.hal itu sebagai desakan batas waktu yang di berikan pusat dalam hal keputusan dan kepastian legalitas bendera tersebut.sumber(Waspada co.id).
Komentar
Posting Komentar